Hukuman pancung di Arab Saudi

Berita Internasional. Berdasarkan hukum Syariah yang berlaku ketat di Arab Saudi, Pengadilan Pemerintah menjatuhkan hukuman pancung bagi setiap pelaku pemerkosaan, pembunuhan, dan perdagangan narkotika.

Pemerintah Arab Saudi melaksanakan hukuman pancung pada Othman Mohammed, warga negara Sudan, Rabu (19/12/2012). Hukuman pancung dilakukan di sebalah Barat Ibu Kota Mekah.

Menurut Amnesty International, Mohammed merupakan pelaku kejahatan yang ke-76 yang meninggal karena dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah Arab Saudi sepanjang tahun 2012. Tahun lalu, jumlah narapidana yang dijatuhi hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudia mencapai 79 orang.

"Othman Mohammed dinyatakan bersalah karana telah melakukan pembunuhan terhadap Ahmed Salah, warga Sudan yang tinggal di Arab Saudi. Salah tewas karena dipukul oleh Mohammed berulangkali di bagian kepala," ungkap pernyataan Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi seperti diberitakan pada Rabu (19/12/2012).

No comments:

Post a Comment