Berita Politik Hari ini. Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan para saksi, diantaranya Luna Fenita, karyawan BRI, Eva Rahadiani, kasir PT Anugerah Nusantara dan mantan karyawan keuangan di PT Anugerah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni.
Dalam sidang tersebut, Eva menegaskan jika Neneng memang berperan sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah. Eva juga mengakui jika dirinya selalu memberikan laporan keuangan PT Anugerah. Meskipun tidak mengetahui secara pasti terkait struktur di perusahaan, namun Eva menegaskan jika Neneg selalu menangani segala urusan yang berkaitan dengan keuangan.
Senada dengan Eva, saksi lain dalam persidangan tersebut, Dedi mengatakan jika dirinya pernah mencairkan sejumlah uang dari PT Alfindo ke rekening PT Anugerah atas perintah Neneng. Diceritakan Dedi, Neneng memiliki ruangan khusus di kantor tersebut.
Di dalam ruangan itu, ada sebuah brankas. Dedi pun pernah diperintahkan oleh Neneng untuk mencairkan cek senilai Rp950 juta dan membawanya secara tunai agar dimasukkan ke brankas tersebut. "Saya pernah diperintah Neneng untuk cairkan uang dari Alfindo ke Anugerah," kata Dedi.
Menurut sepengetahuan Eva, selama bekerja di perusahaan tersebut Neneng menerima gaji sebesar Rp15 sampai Rp25 juta per bulan.
"Semuanya transaksi keuangan berdasarkan persetujuan bu Neneng. Kalau enggak ada bu Neneng, di tempat biasanya dicairkan bu Yulianis," kata Eva di persidangan yang diketuai oleh Tati Hardiyanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Berbagai kesaksian tersebut tampaknya akan semakin memperkuat dakwaan bahwa Neneng adalah Direktur Keuangan dan sempat terlibat pengurusan proyek PLTS bersama PT Alfindo. Namun hal itu semua dibantah Neneng. Isteri dari M. Nazarudin ini merasa keberatan dengan kesaksian tersebut dan mengaku bukan atasan Eva dan Dedi.
"Saya tidak pernah perintahkan ambil uang ke bank, dan saya bukan atasan Eva. Saya tidak punya ruangan khusus dan tidak pernah mendapat gaji karena saya hanya bantu-bantu sesekali di perusahaan suami," kata Neneng.
Kesaksian dua orang itu diperkuat oleh keterangan dari Luna yang menuturkan jika Neneg merupakan orang yang bertugas di bagian keuangan dalam PT Anugerah. Menurut Luna, Neneng pernah datang ke Bank BRI Cabang Veteran, Jakarta Pusat dan memperkenalkan beberapa karyawannya yang biasa mengurus pemasukan dan pencairan uang di bank.
Dalam transaksi keuangan, sambung Luna, Neneng tidak pernah datang sendiri, dan selalu mengutus beberapa staf keuangan PT Anugerah. "Saya beberapa kali melakukan konfirmasi pada bu Neneng, kalau ada pencairan yang dilakukan," kata Luna.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni.
Dalam sidang tersebut, Eva menegaskan jika Neneng memang berperan sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah. Eva juga mengakui jika dirinya selalu memberikan laporan keuangan PT Anugerah. Meskipun tidak mengetahui secara pasti terkait struktur di perusahaan, namun Eva menegaskan jika Neneg selalu menangani segala urusan yang berkaitan dengan keuangan.
Senada dengan Eva, saksi lain dalam persidangan tersebut, Dedi mengatakan jika dirinya pernah mencairkan sejumlah uang dari PT Alfindo ke rekening PT Anugerah atas perintah Neneng. Diceritakan Dedi, Neneng memiliki ruangan khusus di kantor tersebut.
Di dalam ruangan itu, ada sebuah brankas. Dedi pun pernah diperintahkan oleh Neneng untuk mencairkan cek senilai Rp950 juta dan membawanya secara tunai agar dimasukkan ke brankas tersebut. "Saya pernah diperintah Neneng untuk cairkan uang dari Alfindo ke Anugerah," kata Dedi.
Menurut sepengetahuan Eva, selama bekerja di perusahaan tersebut Neneng menerima gaji sebesar Rp15 sampai Rp25 juta per bulan.
"Semuanya transaksi keuangan berdasarkan persetujuan bu Neneng. Kalau enggak ada bu Neneng, di tempat biasanya dicairkan bu Yulianis," kata Eva di persidangan yang diketuai oleh Tati Hardiyanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Berbagai kesaksian tersebut tampaknya akan semakin memperkuat dakwaan bahwa Neneng adalah Direktur Keuangan dan sempat terlibat pengurusan proyek PLTS bersama PT Alfindo. Namun hal itu semua dibantah Neneng. Isteri dari M. Nazarudin ini merasa keberatan dengan kesaksian tersebut dan mengaku bukan atasan Eva dan Dedi.
"Saya tidak pernah perintahkan ambil uang ke bank, dan saya bukan atasan Eva. Saya tidak punya ruangan khusus dan tidak pernah mendapat gaji karena saya hanya bantu-bantu sesekali di perusahaan suami," kata Neneng.
Kesaksian dua orang itu diperkuat oleh keterangan dari Luna yang menuturkan jika Neneg merupakan orang yang bertugas di bagian keuangan dalam PT Anugerah. Menurut Luna, Neneng pernah datang ke Bank BRI Cabang Veteran, Jakarta Pusat dan memperkenalkan beberapa karyawannya yang biasa mengurus pemasukan dan pencairan uang di bank.
Dalam transaksi keuangan, sambung Luna, Neneng tidak pernah datang sendiri, dan selalu mengutus beberapa staf keuangan PT Anugerah. "Saya beberapa kali melakukan konfirmasi pada bu Neneng, kalau ada pencairan yang dilakukan," kata Luna.

No comments:
Post a Comment