Pabrik Bir Terkemuka Dunia Digugat Konsumennya

Berita Hari Ini. Pabrikan bir terkemuka Anheuser-Busch mendapat gugatan dari konsumen penikmat bir di Amerika Serikat (AS). Mereka mengajukan gugatan senilai 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 48,5 miliar dengan tudingan Anheuser-Busch telah menambah kadar air dalam bir produksinya.

Gugatan ini didaftarkan di Pennsylvania, California, dan sejumlah negara bagian lain, dengan klaim bahwa konsumen dicurangi soal kadar alkohol seperti ditulis dalam label bir tersebut.

Gugatan ini diajukan terhadap 10 merek bir termasuk buatan pabrikan Anheuser-Busch, seperti Budweiser dan Michelob.

Anheuser-Busch InBev menganggap gugatan ini "salah besar", dan dalam sebuah pernyataan menyebut "bir kami sangat patuh pada hukum label".

Dasar pengajuan gugatan ini adalah informasi dari mantan pegawai di pabrik yang dioperasikan perusahaan multinasional itu. "Info yang kami dapat datang dari mantan pegawai di Anheuser-Busch, yang memberi tahu kami, kalau bagian dari praktik korporasi mereka adalah sebagaimana disebutkan (dalam gugatan) kalau seluruh produk mereka ditambahi air," kata penggugat utama, Josh Boxer, seperti dilansir BBC, Rabu (27/2).

Menurut isi gugatan, "Anheuser-Busch menggunakan teknologi pemrosesan (bir) paling canggih di dunia untuk memantau kadar alkohol pada tahap produksi final, dan kemudian menambahkan air untuk membuat bir dengan kadar alkohol yang jauh lebih rendah dari yang disebut dalam label".

Masih berdasarkan gugatan tersebut, dugaan praktik mengairi bir ini dilakukan sejak Anheuser-Busch Amerika merger dengan InBev Brasil-Belgia tahun 2008 lalu.

"Setelah merger itu, (Anheuser-Busch) dengan sigap memperluas praktik nista ini, dengan mengorbankan kualitas produk yang dulunya dibuat oleh Anheuser-Busch dalam upaya mengurangi tingkat biaya," demikian bunyi gugatan itu.

Peter Kraemer, wakil presiden unit pengolahan dan pasokan bir pada Anheuser-Busch, membantah gugatan itu. Ditegaskannya bahwa Anheuser-Busch memiliki standar tertinggi dalam proses pengolahan birnya.

No comments:

Post a Comment